Kota Berketahanan Iklim
yang Inklusif

Select your language

Samarinda adalah ibu kota provinsi Kalimantan Timur di Indonesia, di pulau Kalimantan. Daerah ini terletak di tepi Sungai Mahakam di atas tanah dataran rendah - ketinggian rata-rata kota adalah 10-200 meter di atas permukaan laut - dan memiliki iklim tropis yang basah. Kota ini adalah kota terpadat di Kalimantan Timur dengan perkiraan 842.691 jiwa.

Samarinda memperoleh peringkat IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang cukup tinggi – 80,2 pada tahun 2019, dibandingkan dengan 71,9 di tingkat nasional – dan merupakan salah satu kota terkaya di Indonesia karena kota ini dan wilayah di sekitarnya kaya akan sumber daya alam (minyak, gas, batu bara, minyak sawit, dan kayu).

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Samarinda dan temuan para ahli CRIC, klik di sini.

Ringkasan kebijakan yang disunting oleh mitra CRIC dari Pilot4Dev, ACR+, ECOLISE, dan AIILSG tersedia di sini.

Laporan Analisis Perkotaan (UAR) lengkap yang dilakukan oleh tim ahli perkotaan untuk kota Samarinda tersedia di sini.  Studi ini berusaha mengidentifikasi karakteristik Samarinda dan kebijakan terkait iklim yang ada serta kesenjangan kebijakan sambil memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Samarinda.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Samarinda untuk 2016-2021 menetapkan perspektif pembangunan kota berdasarkan agenda SDGs yang kompetitif serta ramah lingkungan. Pembangunan kota sudah mempertimbangkan tingkat pencemaran sungai, pengelolaan sampah dan pembangunan ruang yang bertanggung jawab. Ini diterjemahkan ke dalam inisiatif konkret:

  • Kota ini telah mengembangkan Rencana Aksi SDG lokal (2018-2021) yang memberikan referensi dan pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait permasalahan air dan sanitasi. Memang, sungai adalah sumber air utama bagi masyarakat serta drainase primer untuk pengendalian banjir dan pengendali air hujan, namun kondisi sungai saat ini tercemar oleh limbah rumah tangga (55%), limbah dari perikanan (16%), peternakan (13%) dan industri (9%).
  • Pengelolaan sampah merupakan salah satu prioritas dari rencana pembangunan kota. Melalui Peraturan Daerah (Perda No.2, 2011), pemerintah mengatur di mana dan kapan masyarakat dapat membuang sampah padat dan Peraturan Walikota (Perwali No.1, 2019) melarang penjual menyediakan kantong plastik sekali pakai (plastik mewakili 19,9% dari sampah yang dihasilkan di Samarinda).
  • 2% wilayah kota ini tertutup vegetasi alami, 16,4% adalah lingkungan binaan, 14,2% adalah lubang pertambangan. Undang-Undang Penataan Ruang (2007) memberlakukan rasio minimum 30% untuk ruang terbuka hijau di seluruh yurisdiksi lokal. Berdasarkan data tahun 2013 – ruang terbuka hijau publik mewakili 5,13% dari luas Wilayah Samarinda.

Kota telah menyiapkan studi risiko bencana (KRB) untuk lebih mempersiapkan dan menangani bencana banjir. Elemen kunci dari studi ini membahas peningkatan kapasitas kelembagaan, rencana penanggulangan bencana terpadu yang mendorong kerja sama antar daerah di setiap tingkatan, serta mendorong penelitian, pendidikan, dan pelatihan di semua lapisan masyarakat.

Proyek CRIC berupaya memperkuat dan meningkatkan inisiatif yang ada ini. Khususnya, dalam pengelolaan sampah, tim ahli merekomendasikan sinergi dengan sektor swasta, pengelolaan sampah yang akan memprioritaskan pengelolaan sampah organik melalui pemisahan sampah dari sumbernya, penerapan ekonomi sirkular, insentif serta skema penghargaan untuk mencegah dan mengurangi limbah. Untuk penanggulangan bencana, tim ahli CRIC saat ini sedang mengembangkan sistem peringatan dini atau Early Warning Systems (EWS) berbasis teknologi untuk mengurangi risiko bencana.


1 Jalan Ahmad Yani
, Kalimantan Timur
Indonesia 75243

CRIC
Kerjasama unik antara kota, pejabat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi menuju kota yang tangguh dan inklusif.

Didanai oleh UE

CRIC
Proyek ini didanai oleh Uni Eropa

Kontak

Hizbullah Arief
hizbullah.arief@uclg-aspac.org

Pascaline Gaborit 
pascaline@pilot4dev.com