Kota Berketahanan Iklim
yang Inklusif

Select your language

Kota Pekanbaru adalah ibu kota provinsi Riau, Indonesia yang terletak di tepi Sungai Siak dan menjadi pusat ekonomi utama di bagian timur pulau Sumatera. Luas wilayah kota ini mencapai 32,26 km2 (12,46 sq mi) dengan populasi 1.121.562 (2019).

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Pekanbaru dan temuan para ahli CRIC, klik di sini.

Ringkasan kebijakan yang disunting oleh mitra CRIC dari Pilot4Dev, ACR+, ECOLISE, dan AIILSG tersedia di sini.

Laporan Analisis Perkotaan lengkap yang dilakukan oleh panel ahli perkotaan untuk kota Pekanbaru tersedia di sini. Studi ini berusaha mengidentifikasi karakteristik Pekanbaru dan kebijakan terkait iklim yang ada dan kesenjangan kebijakan sambil memberikan rekomendasi kepada pejabat Kota Pekanbaru.

Kota Pekanbaru yang terdiri dari 15 kecamatan menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah dalam satu hari, sementara yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir Muara Fajar hanya sekitar 774 ton (Presentasi Pokja Iklim Pekanbaru, 2021). Beberapa sampah yang tidak diangkut dikelola di tingkat masyarakat, namun ada juga yang dibuang sembarangan. Di kota, titik-titik pembuangan sampah ilegal juga muncul dan menimbulkan persoalan kebersihan lingkungan.

Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dapat menjadi pintu masuk penting dan strategis bagi kota dalam menghadapi perubahan iklim. Sektor sampah berkontribusi dalam pelepasan gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Hal ini dipahami betul oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang juga menetapkan sektor sampah sebagai agenda prioritas pembangunan dan sektor prioritas melalui partisipasi kota dalam Proyek Climate Resilient and Inclusive Cities. Upaya untuk memperbaiki kelembagaan pengelolaan sampah dan mendorong praktik pengelolaan sampah dilakukan melalui hal-hal berikut:

  • Komitmen tinggi Walikota – Walikota Pekanbaru berkomitmen mengatasi persoalan sampah dan mendorong aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kota telah menyusun Master Plan Pengelolaan Sampah yang baru yang menjadi kerangka kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Walikota juga menunjuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang baru untuk merevitalisasi pengelolaan sampah.
  • Untuk memperkuat kelembagaan pengelolan sampah, dibentuk UPT Tempat Pemrosesan Akhir dan UPT Retribusi yang akan bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan.
  • Pemerintah merevitalisasi bank sampah dengan membentuk Bank Sampah Induk yang membawahi Bank Sampah Unit di tingkat RW. Langkah ini juga dilakukan untuk mendorong masyarakat ikut serta dalam pengelolaan sampah.
  • Program Kampung Iklim telah berjalan di dua RW di mana program pengelolaan sampah, melalui 3R dan pertanian perkotaan juga menjadi bagian di dalamnya.
  • Pihak swasta dilibatkan dalam upaya-upaya untuk memperbaiki pengelolaan sampah. Saat ini telah ada aplikasi penjemputan sampah untuk telepon genggam yang dikelola oleh pihak swasta.

 

Artikel terkait:

Foto: Maria Serenade

 



, Riau
Indonesia 28121

CRIC
Kerjasama unik antara kota, pejabat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi menuju kota yang tangguh dan inklusif.

Didanai oleh UE

CRIC
Proyek ini didanai oleh Uni Eropa

Kontak

Hizbullah Arief
hizbullah.arief@uclg-aspac.org

Pascaline Gaborit 
pascaline@pilot4dev.com